Mengharap perda pendidikan yang membebaskan
Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting, bahkan kualitas pendidikan selain ekonomi dan kesehatan dimasukkan sebagai unsur untuk mengukur tingkat kemajuan perkembangan kualitas manusia suatu negara atau daerah yang terjawentahkan dalam indeks pembangunan manusia (IPM) yang dikembangkan oleh UNDP serta Millennium Development Goals (MDGs) yang merupakan suatu konsensus global yang disepakati pada akhir abad 20.
Baik IPM maupun MDGs, kedua-duanya sangat memperhatikan kemajuan pendidikan suatu negara maupun daerah. Saat ini Kalimantan Selatan menempati urutan 26 dari 33 provinsi se-Indonesia dengan nilai 67,4. Tentu saja hal ini sangatlah memprihatinkan, terlebih lagi Provinsi Kalimantan Selatan merupakan provinsi yang kaya akan sumberdaya alam, namun IPM nya menempati urutan yang rendah.
Dengan luas Kalimantan Selatan 3.751.687 hektar, serta penduduk miskin berjumlah 218.900 orang atau 6,48 persen pada 2008 yang lalu, diperlukan langkah konkrit dan tepat untuk menaikkan IPM di provinsi yang kaya akan sumber daya alam ini, baik batubara maupun sumberdaya alam lainnya.
Pada perubahan ke IV UUD 1945 pasal 31 telah dijelaskan bahwasanya Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sehingga sudah selayaknyalah semua orang dan dimana pun dapat melanjutkan pendidikan dengan baik. Namun kenyataan dilapangan, masih banyak kita menemui anak-anak yang berkeliaran dijalan dan meninggalkan hak pendidikannya, kebanyakan karena masalah ekonomi.
Program pemerintah untuk menggratiskan pendidikan tentunya masih perlu perjuangan keras, terlebih lagi dalam hal penganggaran. Apresiasi positif bagi pemerintah kalsel saat yang telah menganggarkan alokasi pendidikan 20 % pada APBD 2010, akan tetapi kebanyakan anggaran yang dibelanjakan melalui program yang ada masih kurang menyentuh masyarakat, atau masih timpangnya antara belanja langsung dan tidak langsung.
Rancangan peraturan daerah tentang pendidikan yang saat ini telah dibahas oleh pemerintah provinsi dan DPRD Kalsel hendaknya dapat menjawab semua kebutuhan masyarakat dalam hak pemenuhan pendidikan, bukan sebaliknya, yang malah menjadi beban bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pendidikan yang ada dimasyarakat saat ini, hendaknya pendidikan yang dapat mencintai lingkungan, pendidikan diharapkan dapat menjadi suatu pedoman manusia untuk dapat lebih maju dan peduli terhadap sesama.
Mengutip ungkapan Paulo Freire yang menulis buku Pedadogy of Opressed (Pendidikan Kaum Tertindas), dimana Freire mengungkapkan bahwa pendidikan adalah untuk pembebasan dan bukan untuk penguasaan (dominasi).
Sudah tentu kita berharap, pemerintah melalui peraturan daerah yang dibuat dapat membebaskan masyarakat dari segala ketertindasan dan kebodohan, khususnya kebebasan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
Pemerintah dapat mempertimbangkan peran utama pendidikan yang mentransformasikan nilai yang baik dari satu generasi ke generasi selanjutnya, serta menghapuskan kemiskinan, rasialisme dan berbagai alasan lainnya yang dapat menghancurkan keharmonisan masyarakat.
Ada empat indikator untuk menilai pemenuhan hak pendidikan, yaitu dengan memakai konsep 4-A yang digagas oleh Katarina Tomasevski pada World Education Forum di Dakar beberapa tahun lalu, yaitu Availability (Ketersediaan), Accessibility (Keterjangkauan), Acceptabilty (Keberterimaan) dan Adaptability (Kebersesuaian).
Pada indikator ketersediaan. Hendaknya suatu negara ataupun daerah sedapat mungkin dapat menyediakan pendidikan dasar tanpa biaya dan wajib. Sebagaimana juga disebutkan dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Konvensi Hak-hak anak.
Indikator kedua yaitu keterjangkauan, yang menekankan pada penghapusan segala bentuk diskriminasi dan memprioritaskan anak-anal dengan kondisi khusus, lemah, marjinal dan atau eksklusif. Semunya harus mendapatkan hak dalam pendidikan yang sama.
Sedangkan indikator keberterimaan menekankan akan penjaminan mutu terhadap pembelajaran peserta didik. Penjaminan peserta didik didapatkan agar silabus, kurikulum dan bahasa pengantar yang disampaikan sejalan dengan kebutuhan semua peserta didik.
Sistem Ujian Nasional yang ada berjalan sekarang, mau tidak mau, tetap diterima oleh peserta didik dalam suatu daerah, namun kesenjangan fasilitas pendidikan antara satu sekolah diperkotaan dengan sekolah yang jauh di daerah pedalaman tentunya akan mengakibatkan output yang berbeda, yang pada akhirnya UN yang dilaksanakan mendiskreditkan antara peserta yang lulus dan tidak lulus, antara unggulan dan tidak unggulan, sehingga pendidikan menjustifikasi seseorang berdasarkan nilai matematis semata.
Sedangkan indikator keempat, kebersesuaian menitikberatkan pada penyesuaian sistem sekolah dengan berbagai kebutuhan individu dan masyarakat sekitar. Pendidikan yang ada dimasyarakat seyogyanya dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan individu peserta didik, sosial, budaya dan agama bukan sebaliknya, mengharapkan peserta didik menyesuaikan dengan kurikulum yang dipaksakan yang tidak sesuai dengan kondisi suatu daerah.
Sudah seharusnya pendidikan yang ada saat ini merupakan pendidikan yang memperhatikan hak asasi manusia pada suatu daerah. Dengan adanya perhatian terhadap hak asasi manusia dalam pendidikan, maka akan mendorong pemerintah untuk melaksanakan pendidikan yang berkesesuaian dengan sosial budaya masyarakat sekitar, dan kita pun berharap agar peraturan daerah tentang pendidikan yang ada di Kalimantan Selatan dapat memajukan pendidikan masyarakat, bukan sebaliknya yang menindas dan melegalkan sesuatu yang tidak legal.

.jpg)
March 20th, 2010 at 11:07 pm
Seep, betul sekali.
April 16th, 2010 at 3:43 am
saya kira kalimantan selatan hrs bisa menggagas perda bidang pendidikan yg berorientasi pada penguatan basis keagamaan, kekayaan khazanah budaya lokal dan kearifan lingkungan… Tiga aspek ini yg harusnya menjadi titik perhatian pemerintah. Soal pinter-pinteran, bermewah-mewahan gedung sekolah dan label2 internasional ssungguhnya akan percuma jika 3 hal tsb tidak menjadi visi misi pendidikan di banua kita tercinta.