Membumikan Anggaran Partisipatif, Antara Wacana dan Realitas
MEMBACA tulisan Haryanto SE yang dimuat Banjarmasin Post, Kamis 4 Februari 2010 merupakan wacana awal yang perlu diapresiasi dengan baik. Terlebih lagi penulisnya adalah politisi di Banjarmasin yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kalsel 2004-2009. Kampanye anggaran partisipatif belakangan ini memang mengemuka mengingat pentingnya keberpihakan anggaran terhadap kepentingan rakyat. Belanja anggaran dapat dipahami pula sebagai bukti politik dari keberpihakan elite, karena pembuatan, pembahasan dan persetujuannya dilakukan oleh eksekutif dan anggota legislatif.
Yang menjadi pertanyaan, apakah anggaran daerah atau APBD yang dibahas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota selama ini sudah melaksanakan pengangaran yang melibatkan masyarakat secara luas atau hanya sebatas pemerintah dan anggota dewan saja.
Apakah proses penganggaran APBD selama ini dilakukan secara transparan, bisa diaksesĀ masyarakat secara luas atau hanya dirasakan segelintir elite saja.
Hal itu tentunya sangat penting, karena apabila proses penyusunan APBD hanya melibatkan elite pemerintahan, tentu saja anggaran yang dibuat masih jauh dari anggaran yang partisipatif.
Dari sepuluh prinsip good government, terdapat elemen partisipasi yaitu, mendorong setiap warga untuk menggunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Partisipasi masyarakat itu tidak akan berjalan apabila pemerintah masih menutup diri. Kurang transparan dalam menyediakan informasi dan menjamin kemudahan masyakarat dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai terhadap proses pengangaran yang dilaksanakan.
Mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat melalui musrenbang yang diadakan di tingkat pemerintahan paling rendah, yakni desa, diolah dalam forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat kabupaten atau kota guna penentuan mata anggaran. Apakah sudah betul-betul melibatkan semua elemen masyarakat, atau hanya kegiatan formal belaka.
Perencanaan angaran tidak bisa diakses masyarakat secara luas, tapi hanya berkutat pada kelompok elite semata. Publik hanya terlibat dalam proses perencanaan yang dalam banyak kasus menunjukkan tiadanya relasi yang sejalan antara perencanaan dengan pengeluaran.
Sudah saatnya pemerintah memiliki kriteria yang jelas dalam pelibatan partisipasi masyarakat. Sangatlah naif, mengharapkan partisipasi masyarakat, jika hanya melibatkan segelintir masyarakat khususnya elite. Perlu kearifan pemerintah untuk menyusun perencanaan agar partisipasi masyarakat bisa efektif untuk kepentingan bersama.
Sejalan dengan proses demokratisasi, anggaran telah menjelma menjadi arena yang penting untuk diperjuangkan kepentingan rakyat. Sehingga diperlukan gerakan sosial untuk melakukan advokasi di ranah itu agar anggaran tidak hanya dianggap sebagai urusan elite yang berujung pada anggaran yang tidak prorakyat dan partisipatif. Namun anggaran yang berpihak pada kekuasaan.
Pada APBD Kalimantan Selatan 2010, yang telah ditetapkan dan disetujui dewan sebesar Rp 2 triliun lebih, tentunya sangatlah besar. Namun besarnya APBD itu apakah sudah memiliki kepatutan khususnya dalam hal keadilan, apakah belanja aparatur lebih besar dari belanja publik atau sebaliknya.
Pada dasarnya masyarakat berhak untuk sejahtera, terlebih lagi dalam pelibatan perencanaan anggaran yang prorakyat. Terlebih lagi masyarakat merupakan penyumbang utama sumber penerimaan dalam APBD melalui pajak dan retribusi.
Teknis pelaksanaan anggaran yang partisipatif yang melibatkan masyarakat, tentunya dapat menggunakan beberapa model atau melakukan kreasi dari berbagai model yang telah dikembangkan oleh beberapa negara, seperti di Porto Alegre di Brasil dan Calcutta di India yang saat ini menjadi model partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan pemerintahan perkotaan di negara berkembang.
Tentu saja, proses anggaran yang partisipatif perlu didukung oleh pemerintahan yang demokratis. Sehingga partisipasi bukan hanya menjadi jargon pemerintah, sedangkan implementasi di lapangan berjalan di tempat.
* Pengamat Sosial Politik dan sebagai Korwil ISCDIC Kalsel.
(Dimuat di Banjarmasin Post, Kamis 11 Februari 2010).

.jpg)
Leave a Reply