Dalam sebuat tata pemerintahan, kita sering mendengar istilah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga saling bersinergi dalam membangun pemerintahan. Eksekutif sebagai eksekutor dalam pemerintahan tentunya perlu di kontrol oleh yudikatif yang dalam hal ini kita mengenalnya dengan anggota dewan. Sedangkan Yudikatif bergerak di bidang hukum.

Namun apa yang terjadi apabila tindakan yang keliru dari eksekutif tidak di kontrol oleh legislatif, maka yang terjadi adalah dewan bisa kita katakan sebagai bagian dari tukang stempel. Karena fungsi yang dilakukan sebagai wakil rakyat yang harusnya mengontrol eksekutif menjadi mandul.

Untuk mengatasi hal tersebut tidak terjadi, tentunya diperlukanlah peran serta aktif masyarakat, baik melalui Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun lainnya.

Namun, fungsi kontrol yang tidak berjalan tersebut bisa saja tidak sampai diketahui masyarakat, karena terbatasnya informasi yang didapatkan, baik disengaja ataupun tidak sengaja.